WEB LAMA
24 Maret 2025

MUSDES PARIPURNA LPPD, LKPPD DAN IPPD T.A 2024

LPPD, LKPPD dan IPPD merupakan Laporan Kepala Desa yang harus di susun dan dilaporkan, adapun untuk LPPD disampaikan kepada Bupati Magetan, LKPPD disampaikan kepada BPD Desa Mojopurno dan IPPD disampaikan kepada Masyarakat Desa Mojopurno sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa. H. Suparni selaku Kepala Desa Mojopurno telah melaksanakan sebagaimana peraturan tersebut. Pada hari Senin tanggal 24 Maret tahun 2025 telah dilaksanakan Musdes Paripurna LPPD, LKPPD dan IPPD Tahun Anggaran 2024. Sebelum ditetapkan disampaikan semua Kegiatan pada tahun 2024, mulai dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa yang dipaparkan dalam slide oleh Sekretaris Desa dengan judul Kaleidoskop APBDesa T.A 2024. Setelah itu Penetapan LPPD, LKPPD dan IPPD T.A 2024 dilanjutkan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Notulis dan Perwakilan Masyarakat dari RW 1 sampai RW 4. 

KHUSNUL KHOIRIYAH (KAUR PERENCANAAN)    SITI KHUMAISAH (KAUR TU DAN UMUM)    SRI WAHYUNI (KAUR KEUANGAN)    SETYONO (KASI PEMERINTAHAN)    MUKTI ALI (KASI PELAYANAN)    GIMUN (KASI KESEJAHTERAAN)    SUHADI SUGIARTO (KAMITUWO I)    SUPARLAN (KAMITUWO II)    MUHAMMAD LATIF ROSYIDI (KAMITUWO III)    IBNU MUHAROM (KAMITUWO IV)