PENGUKUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA MASA BAKTI 2025-2030
berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Desa berhak menetapkan dan mengelola Kelembagaan Desa, di tanggal 26 Maret 2025 bertempat di Balai Pertemuan Desa Mojopurno telah dilaksanakan Musyawarah Desa Paripurna Penetapan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di lanjutkan Pengukuhan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdiri atas RT, RW, TP PKK, Posyandu, Karang Taruna dan LPM untuk masa bakti 2025-2030, kegiatan tersebut di hadiri, Kepala Desa Mojopurno beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta Forkopimca Kecamatan Ngariboyo, acara berlangsung khidmat dan berjalan lancar