WEB LAMA
Lembaga Masyarakat

Pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan Desa Masa Bakti 2025-2030

30 April 2025

Pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan Desa Masa Bakti 2025-2030

berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Desa berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa, menindaklanjuti hasil musyawarah lingkungan RT, RW, Karang Taruna, Posyandu, LPMD dan TP PKK perihal susunan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa masa bakti 2025-2030, pada tanggal 27 Maret 2025 di Balai Pertemuan Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo telah di selenggarakan Penetapan Peraturan Desa Nomor T-400.10.3.1/2/403.416.09/2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di lanjutkan Pengukuhan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa mulai dari RT, RW, Posyandu, TP-PKK, Karang Taruna dan LPMD masa bakti 2025-2030 serta Penyerahan SK Kepala Desa tentang Pengangkatan dalam Jabatan lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

KHUSNUL KHOIRIYAH (KAUR PERENCANAAN)    SITI KHUMAISAH (KAUR TU DAN UMUM)    SRI WAHYUNI (KAUR KEUANGAN)    SETYONO (KASI PEMERINTAHAN)    MUKTI ALI (KASI PELAYANAN)    GIMUN (KASI KESEJAHTERAAN)    SUHADI SUGIARTO (KAMITUWO I)    SUPARLAN (KAMITUWO II)    MUHAMMAD LATIF ROSYIDI (KAMITUWO III)    IBNU MUHAROM (KAMITUWO IV)